PENDAHULUAN
Suatu perusahaan yang aman
adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dengan baik & cepat menjadi
terkenal sebagai tempat naungan pekerja yang baik.
Program keselamatan kerja yang
baik adalah program yang terpadu dengan pekerjaan sehari-hari (rutin), sehingga
sukar untuk dipisahkan satu sama lainnya.
Pelajaran ini dimaksudkan utk
memberi bimbingan pengetahuan dasar ke arah pencegahan bahaya dan kecelakaan
pada waktu kita bekerja, didukung dengan adanya isu keselamatan dan kesehatan
kerja dan lain lain.
Isu Keselamatan dan Kesehatan
Kerja,
1.
Isu
Keselamatan Kerja :
Kecelakaan akibat kerja, a.
tingginya angka kecelakaan akibat kerja industry dan tambang, b. Bahaya
kebakaran, c. Kecelakaan kerja menuju dan dari tempat kerja.
2.
Isu
Kesehatan Kerja :
Gangguan kesehatan di tempat
kerja; a. Penyakit Paru, b. cedera otot tulang, c. kanker, d. gangguan
pendengaran akibat bising, e. dan penyakit akibat kerja lainnya.
3.
Problem
K3:
a. Tidak ada system, b.
kurangnya standar kerja, c. kurang perduli tentang masalah K3.
Menjamin
keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah Manusia serta
Hasil Karya & Budayanya, tertuju pada Kesejahteraan Masyarakat
pada umumnya dan manusia pada khususnya.
Yang dimaksud
Keselamatan Kerja
Ialah
keselamatan yang berhubungan denga peralatan, tempat kerja dan lingkungan,
serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Tujuan
keselamatan kerja
1.
Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan
2.
Menjamin
keselamatan setiap orang yg berada di tempat kerja
3.
Sumber
produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
4.
Mencegah/mengurangi
cacat tetap
5.
Mengamankan
material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat2 kerja, mesin2,
pesawat2, instalasi2 dsbg
6.
Meningkatkan
produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja & menjamin kehidupan
produktifnya
7.
Mencegah
pemborosan tenaga kerja, modal, alat2 & sumber2 produksi lainnya
sewaktukerja dsbgnya
8.
Menjamin
tempat kerja yg sehat, bersih, nyaman & aman shg dpt menimbulkan
kegembiraan semangat kerja
9.
Memperlancar,
meningkatkan & mengamankan produksi, industri serta pembangunan
Tenaga kerja ?
Adalah
tiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Catatan
: Arti tenaga kerja disini sangatlah luas, meliputi semua pejabat negara
seperti Presiden, MPR, DPR, TNI, pengusaha, buruh, pekerja dsb
Tempat kerja
Ialah
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana
tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya, termasuk tempat kerja ; semua ruangan, lapangan, halaman
dan sekelilingnya yg merupakan bagian atau yg berhubungan dg tempat kerja tsb
Tempat
kerja meliputi darat, laut, dalam tanah & air serta udara
Jenis keselamatan
kerja
1.
Keselamatan
kerja dalam industri (Industrial Safety)
2.
Keselamatan
kerja di pertambangan (Mining Safety)
3.
Keselamatan
kerja dalam bangunan (Building & Construction Safety)
4.
Keselamatan
kerja lalu lintas (Traffic Safety)
5.
Keselamatan
kerja penerbangan (Fligh Safety)
6.
Keselamatan
kerja kereta api (Railway Safety)
7.
Keselamatan
kerja di rumah (Home Safety)
8.
Keselamatan
kerja di kantor (Office Safety)
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dpt dicegah
1.
Peraturan
perundangan (UU. No.1Tahun 1970 )
2.
Standarisasi
3.
Pengawasan
4.
Penelitian
bersifat teknis
5.
Riset
medis
6.
Penelitian
psikologis
7.
Penelitian
secara statistik
8.
Pendidikan
& latihan2
9.
Penggairahan
10.
Asuransi,
&
11.
Usaha
keselamatan pd tingkat perusahaan
Pengetahuan-dasar-keselamatan-kerja
Basic Safety
Dalam program
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka kita harus memahami pengertian /
istilah yang berkaitan dengan identifikasi bahaya, sebagai berikut
1. BAHAYA (HAZARD): adalah segala sesuatu KEADAAN
atau TINDAKAN yang berPOTENSI untuk menyebabkan KECELAKAAN (cidera pada
manusia, kerusakan pada alat/proses/ lingkungan sekitar), cidera atau kerusakan
tidak akan terjadi apabila Tidak ada ADA KONTAK LANGSUNG
2. RESIKO (RISK): Adalah kemungkinan kecelakaan
yang dapat terjadi karena suatu BAHAYA , kemungkinan menjadi INSIDENT
3. INSIDEN (INCIDENT): Adalah suatu kejadian yang
tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan cedera pada manusia atau kerusakan
pada alat/proses/lingkungan sekitar. (HAMPIR CELAKA)
4. KECELAKAAN (ACCIDENT): suatu
kejadian yang tidak diinginkan, tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian
MATERIAL, DISFUNGSI atau KERUSAKAN ALAT/BAHAN, CIDERA, KORBAN JIWA, KEKACAUAN
PRODUKSI .
Kecelakaan tidak
harus selalu ada KORBAN MANUSIA atau KEKACAUAN, yang jelas kejadian tersebut
telah berdampak MENIMBULKAN KERUGIAN.
MENGAPA
KECELAKAAN TERJADI ?
Setiap
kecelakaan yang terjadi pasti ada faktor PENYEBABNYA, diantaranya :
- TINDAKAN TIDAK
AMAN (UNSAFE ACTION)
- KONDISI TIDAK
AMAN (UNSAFE CONDITION)
Pendapat berbagai AHLI K3 yang cukup radikal,2 ( dua ) factor
diatas merupakan GEJALA akibat buruknya penerapan dan kurangnya KOMITMEN
MANAJEMEN terhadap K3 itu sendiri.
Beberapa contoh
UNSAFE ACTION :
a.
Karyawan
bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri Pekerja yang mengabaikan Peraturan
K3.
b.
MEROKOK
di daerah Larangan merokok.
c.
Bersendau
gurau pada saat bekerja.Dll.
MENGAPA KARYAWAN
MELAKUKAN TINDAKAN KURANG AMAN ( UNSAFE ACTION ) ?
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak Kurang AMAN dalam
melakukan pekerjaan, antara lain :
A. Tenaga kerja TIDAK TAHU tentang
1.
Bahaya
– bahaya di tempat kerjanya
2.
Prosedur
Kerja Aman
3.
Peraturan
K3
4.
Instruksi
Kerja dll.
B. KURANG TERAMPIL ( UNSKILL )
dalam :
1.
Mengoperasikan
Mesin Bubut.
2.
Mengemudikan
Kenderaan.
3.
Mengoperasikan
Fire Truck.
4.
Memakai
alat – alat kerja ( Tool ) dll.
C. KEKACAUAN SISTEM MANAJEMEN K3
1.
Menempatkan
T K tidak sesuai
2.
Penegakan
Peraturan yang lemah
3.
Paradikma
dan Komitmen K3 yang tidak mendukung
4.
Tanggungjawab
K3 tidak jelas
5.
Anggaran
Tdk Mendukung
6.
Tidak
Ada audit K3 dll.
Beberapa contoh
UNSAFE CONDITION
-
Peralatan
kerja yang sudah usang ( tidak laik pakai ).
-
Tempat
kerja yang acak-acakan
-
Peralatan
kerja yang tidak ergonomis.
-
Roda
berputar mesin yang tidak dipasang pelindung ( penutup ).
-
Tempat
kerja yang terdapat Bahan Kimia Berbahaya yang tidak dilengkapi sarana
pengamanan ( labeling, rambu) dll.
PENCEGAHAN
KECELAKAAN YANG BERORIENTASI PADA PERBAIKAN TERSEBUT DI ATAS HANYA MERUPAKAN
PENANGGULANGAN GEJALA SAJA.
KONSEP PENCEGAHAN
KECELAKAAN DAPAT MENGGUNAKAN PENDEKATAN 4-E YAITU :
1. EDUCATION : -
Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal
pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan Kecelakaan. Pelatihan K3
harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan
tanggung jawabnya
Contoh :
Pelatihan Dasar K3 untuk Karyawan
baru,Pelatihan K3 Supervisor, Pelatihan Manajemen K3.
2. ENGINEERING :
Rekayasa dan Riset dalam bidang Teknologi
dan Keteknikan dapat dilakukan untuk mencegah suatu kecelakaan
Contoh :
ü
Pemasangan Encinerator Pada Tanggki
Bahan Kimia.
ü
Pemasangan Safety Valve pada bejana
tekan,
ü
Pemasangan Alat Pemadam otomatis ,
ü
Memberdayakan Robot , Dll
3. ENFORCEMENT
Penegakan Peraturan K3 dan pembinaan
berupa pemberian Sanksi harus dilaksanakan secara tegas terhadap pelanggar
peraturan K3 . Penerapannya harus konsisten dan konsekwen
4. EMERGENCY RESPONS
Setiap Karyawan atau orang lain yang
memasuki tempat kerja yang memiliki potensi bahaya besar harus memahami langkah
– langkah penyelamatan bila terjadi keadaan darurat.
Contoh :
- Kebocoran Tangki Bahan Kimia.
- Kebakaran
- Bencana alam Dll
a. Jenis-jenis Bahaya :
1)
Bahaya
Fisik
Bahaya fisik termasuk sesuatu
yang mungkin secara langsung dapat membuat cedera. Jenis bahaya ini termasuk :
•
Gerakan
bagian peralatan seperti mesin bubut atau sabuk konveyor.
•
Bising,
getaran, pencahayaan, debu, tekanan udara.
•
Penanganan
manual dan pengangkatan.
2)
Bahaya
bahan kimia
Hal ini dapat disebabkan oleh :
•
Gas,
Asap, Cairan, dan zat berbahaya lainnya.
3)
Bahaya
Ergonomi
Ergonomi' adalah melakukan
sesuatu untuk digunakan dengan cara yang tepat dan mudah. Bahaya ergonomi
terjadi jika desain peralatan yang buruk atau tata letak peralatan yang tidak
tepat, sebab dapat menyebabkan cedera.
4)
Bahaya
Radiasi
Bahaya radiasi dapat
ditimbulkan oleh berbagai peralatan :
•
Radiasi
microwave (gelombang mikro) pergeseran radio transmitter berdaya tinggi atau
kesalahan pemanas microwave.
•
Cahaya
laser berdaya tinggi
•
Pemanas
infra-red berdaya tinggi
•
Sinar
gamma dari zat radio aktif
•
Radiasi
ultra-violet dari matahari.
5)
Bahaya
Psikologi
Bahaya psikologi terjadi jika
orang-orang tertekan (stress) atau tidak senang pada pekerjaan.
6)
Bahaya
Biologi
Bahaya biologi dapat
menyebabkan sakit dan menularkan infeksi dari kuman, dan lain sebagainya
INI ADALAH DAFTAR
UNTUK BEKERJA DENGAN AMAN
b. Prinsip Pencegahan atau
Pengontrolan Bahaya
Walaupun setiap bahaya punya
perlakuan secara individu, ada beberapa prinsip yang seharusnya diingat :
.
Hal berikut ini seharusnya dipelajari
dengan seksama dan dipraktikan secara rutin.
·
Pikirkan
tentang apa yang dapat terjadi sebelum melakukannya.
·
Jangan
melakukan sesuatu yang dapat melukai diri sendiri atau orang lain.
·
Ikuti
aturan dan petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Ketahui
tanda peringatan dan pahami maksudnya dan lakukan seperti yang disarankan.
·
Laporkan
praktik kerja dan situasi yang diperkirakan tidak aman.
·
Laporkan
kesalahan atau peralatan dan perlengkapan yang tidak aman.
·
Selalu
mengunakan peralatan dan perlengkapan dengan benar untuk melakukan pekerjaan.
·
Laporkan
semua kecelakaan dan cedera sekecil apapun jika kemungkinan terjadi.
·
Jangan
melakukan sesuatu yang belum dilatih, tidak punya keterampilan atau kewenangan
melakukannya.
·
Kerja
sama dan partisipasi dalam program ini membuat tempat kerja aman.
·
Berikan
gagasan tentang bagaimana mesin, perlengkapan dan praktik kerja dapat dibuat
aman.