Undang-undang
No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja
Di
dalam UU No.1 tahun 1951 tentang Kerja, mengatur tentang jam kerja, cuti
tahunan, cuti hamil, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja
anak-anak, orang muda, dan wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain.
Dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1951 yang menetapkan, bahwa “Majikan
harus mengadakan tempat kerja dan perumahan yang memenuhi syarat-syarat
kebersihan dan Kesehatan”.
Undang-undang
No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
Undang-undang
No. 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja, Undang-Undang Konpensasi Pekerja (Workmen
Compensation Law) Undang-undang ini menentukan penggantian kerugian kepada
buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang
Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veilligheids
Reglement pada Tahun 1910 (Stb. No. 406).
Mengatur
tentang syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus, sanksi
terhadap pelanggaran terhadap undang-undang ini dan juga mengatur tentang
Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Perlindungan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan jenis perlindungan
prevensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan
Penyakit Akibat Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja
merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan
pekerja/buruh.
Secara
umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :
a. Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
b. Moral dan
Kesusilaan;
c. Perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Selain
Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi
guna mendukung Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berbagai peraturan
yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :
1. UU No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja;
2. Permenaker No. 4
Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
3. Instruksi Menaker
RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan
Konstruksi Bangunan; dan
4. Permenaker No. 5
Tahun 1996 tentang SMK3
Undang-undang
No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek
Undang-undang
No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dalam Pasal 1 butir (1)
memberi perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang
sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang akibat
peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja,
sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Adapun
jaminan sosial tenaga kerja menurut UU No. 3 tahun 1992 mengatur empat program
pokok yang harus diselengarakan oleh Badan Penyelenggara Jamsostek. Dan kepada
perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit sepuluh orang pekerja atau
membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- sebulan wajib mengikutsertakan
pekerjanya ke dalam program Jamsostek yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek. Keempat program tersebut
adalah :
a. Jaminan
Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan
Undang-undang No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang ini merupakan payung
bagi peraturan lainnya yang menyangkut masalah ketenagakerjaan dalam penjelasan
umumnya memuat aturan tentang :50)
a. Pekerja Anak
b. Pekerja Orang
Muda
c. Pekerja
Wanita/Perempuan
d. Tentang
Penyandang Cacat
e. Waktu Kerja,
Istirahat dan Megaso
f. Tempat kerja dan
perumahan buruh; untuk semua pekerjaan tidak membeda-bedakan tempatnya,
misalnya : di bengkel, di pabrik, di rumah sakit, di perusahaan pertanian,
perhubungan, pertambangan, dan lain-lain.
Pekerja
Anak
Anak
yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 UU No. 1 Tahun 1948 tentang Kerja adalah
“Setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun”, sedangkan menurut UU No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 70 ayat 2 Anak adalah “Setiap orang
yang berumur paling sedikit 14 Tahun”.
UU
No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang norma kerja mulai
Pasal 68 sampai Pasal 75 yang mana pasal-pasal tersebut melarang keras
pengusaha mempekerjakan anak-anak di bawah umur 13-15 tahun, kecuali untuk
melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan
kesehatan fisik, mental, dan sosial dan apabila pengusaha mempekerjakan anak
pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan :
a. Adanya izin tertulis
dari orang tua atau wali;
b. Adanya perjanjian
kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. Waktu kerja maksimum
3 (tiga) jam;
d. Dilakukan pada siang
hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
f. Adanya hubungan kerja
yang jelas;
g. Menerima upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
Dan
secara khusus UU No. 1 tahun 1951 tentang kerja tidak memberi batasan tentang
pekerja anak batasan yang dapat digunakan antara lain :
a. Pekerja anak adalah
anak-anak yang bekerja baik sebagai tenaga upahan maupun pekerja keluarga
b. Pekerja anak adalah
anak yang bekerja di sektor formal maupun informal dengan berbagai status
hubungan kerja
Tidak
semua pekerjaan dapat diberlakukaan kepada anak, dalam hal ini ada kategori
pekerjaan tertentu yang dianggap tidak baik meliputi :
a. Segala sesuatu dalam
bentuk perbudakan dan sejenisnya;
b. Segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan, dan menawarkan anak untuk pelacuran, produksi
pornografi, pertunjukan porno dan perjudian;
c. Segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; atau
d. Semua pekerjaan yang
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Selain
UU No. 1 tahun 1948 tentang kerja terdapat beberapa peraturan lain yang
berkaitan dengan pekerja anak adalah :
a. UU No. 20 tahun 1999
meratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 Tentang Usia Minimum untuk
Diperbolehkan Bekerja
b. UU No. 1 Tahun 2000
meratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1973 tentang Pelarangan dan Tindakan
Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Buat Anak
c. KEP. 135/MEN/2003
tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan dan
Moral Anak
d. KEP.15/MEN/VII/2004
tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan
Bakat dan Minat.
e. Dan lain-lain
Pekerja
Orang Muda
Tidak
hanya pekerja anak yang mendapat perlindungan akan tetapi orang muda yang
bekerja juga harus diperhatikan baik waktu kerja maupun waktu istirahat dan
tempat kerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja dan larangan menjalankan
pekerjaan pada malam hari kecuali larangan tersebut tidak dihindarkan karena
menyangkut kepentingan atau kesejahteraan umum dan larangan terhadap orang muda
menjalankan pekerjaan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya.
Orang
muda dilarang menjalankan pekerjaannya di tambang, lobang, di dalam tanah, atau
tempat mengambil logam dan bahan-bahan lain di dalam tanah, tetapi larangan
tersebut tidak berlaku terhadap buruh muda yang berhubungan dengan pekerjaannya
kadang-kadang harus turun ke bawah tanah dan tidak menjalankan pekerjaannya
dengan tangan tetapi dengan menggunakan alat-alat kerja tertentu.
Pekerja Wanita/Perempuan
Mempekerjakan
Perempuan di perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan. Masih ada beberapa
hal yang harus diperhatikan antara lain :
a. Para wanita pada
umumnya bertenaga lemah, halus, tetapi tekun;
b. Norma susila harus
diutamakan agar tenaga kerja wanita tidak terpengaruh oleh perbuatan negatif
dari tenaga kerja lawan jenisnya (laki-laki) terutama kalau bekerja pada malam
hari;
c. Para tenaga kerja
wanita pada umumnya mengerjakan pekerjaan halus sesuai dengan kehalusan sifat
dan tenaganya;
d. Para tenaga kerja
wanita yang masih gadis, telah bersuami yang dengan sendirinya mempunyai beban
rumah tangga yang harus dilaksanakan pula.
Dengan
demikian UU No. 13 mulai Pasal 76 menentukan norma kerja perempuan sebagai
berikut :
a. Pekerja atau buruh
Perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul
23.00 WIB sampai 07.00 WIB.
b. Pekerja atau buruh
Perempuan yang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan
dan keselamatan kandungannya.
c. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja atau buruh Perempuan antara pukul 23.00 WIB sampai pukul
07.00 WIB wajib :
1) Memberikan makanan
dan minuman bergizi; dan
2) Menjaga kesusilaan
dan keamanan di tempat kerja
d. Dan pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yang berangkat kerja antara
pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Penyandang
Cacat
Pekerja
cacat oleh UU diberi perlindungan untuk melakukan hubungan kerja dengan
majikan/pengusaha. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67
ayat 1 “Pengusaha yang mempekerjakan penyandang cacat wajib memberikan
perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya” perlindungan
tersebut misalnya penyediaan aksebilitas, pemberian alat kerja, dan alat
pelindung diri (APD).
Penyandang
Cacat Menurut UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat adalah “Setiap orang
yang mempunyai kelainan fisik dan mental yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan selayaknya” penyandang cacat
menurut undang-undang No. 4 tahun 1997 ayat 1 angka 1 terdiri dari :
a. Penyandang Cacat Fisik
yaitu kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain
gerak tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan bicara;
b. Penyandang Cacat
Mental adalah kelainan mental atau tingkah laku baik cacat bawaan maupun akibat
penyakit;
c. Penyandang Cacat
Fisik dan Mental adalah keadaan seseorang yang menyandang cacat dua jenis
kecacatan sekaligus.
Waktu
Kerja, Istirahat, dan Waktu Megoso
a.
Waktu Kerja dan Megoso
Waktu
Kerja menurut Ketentuan Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 adalah :
1) 7 (tujuh) jam sehari
dan 40 (empat puluh) seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (minggu);
2) 8 (delapan) jam dalam
sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
Waktu
kerja harus diselingi waktu mengoso paling sedikit 30 (tiga puluh menit)
setelah pekerja bekerja 4 (empat) jam berturut-turut. Dan ketentuan tersebut
tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu, seperti : Pekerjaan pengoboran
minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh,
pekerjaan di kapal laut dan penebangan hutan.
Dalam
hal demikian, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus
memenuhi syarat :
1) Adanya persetujuan
pekerja/buruh yang bersangkutan;
2) Waktu kerja lembur
hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
3) Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja untuk kerja lembur wajib membayar upah lembur sesuai
dengan upah yang berlaku.
b.
Waktu Istirahat (Cuti)
Waktu
istirahat (cuti) pekerja atau buruh hampir sama dengan waktu istirahat Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tetapi secara yuridis, waktu istirahat bagi pekerja/buruh
ada 4 (empat) macam yaitu :
1) Istirahat mingguan
atau istirahat (cuti) mingguan ditetapkan satu hari untuk enam hari kerja dalam
seminggu.
2) Istirahat (cuti)
tahunan (Pasal 76 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003), cuti tahunan
sekurang-kurangnya 12 hari setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12
bulan, dan harus dimohonkan kepada pengusaha dan harus ada persetujuan
pengusaha.
3) Istirahat (cuti)
panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke 7 (tujuh) dan
8 ( kedelapan) masing-masing 1 bulan yang sudah bekerja selama 6 tahun
berturut-turut pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tidak berhak
lagi untuk istirahat tuhunan dalam dua tahun berjalan.
4) Istirahat (cuti)
haid, hamil, dan bersalin bagi pekerja perempuan yang merasa sakit sewaktu
mengalami “datang bulan” harus diberitahukan kepada pengusaha dan tidak wajib
bekerja untuk hari pertama dan kedua masa haidnya.
Jadi,
aturan yang mengatur masalah K3 di Indonesia baik sebelum dan sesudah Indonesia
merdeka antara lain :
a) Aturan yang mengatur masalah K3 sebelum
Indonesia Merdeka antara lain :
1)
Maatregenlen
ter Baperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van vroewen, yang biasa disingkat Maatregelen
yaitu peraturan yang mengatur tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita
pada malam hari, yang dikeluarkan dengan ordonantie No. 647 Tahun 1925 dan
mulai berlaku tanggal 1 Maret 1926.
2)
Bepalingen
Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonen ann Boord van scepen, biasa disingkat Bepalingen
Betreffende yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan orang muda di kapal
yang diberlakukan dengan Ordenantie No. 87 Tahun 1926 dan berlaku
tanggal 1 Mei 1926.
3)
Konvensi
ILO No. 4 tentang pekerjaan wanita pada malam hari, diratifikasi dengan Stb.
No. 461 Tahun 1923.
4)
Konvensi
ILO No. 5 tentang usia terendah bagi anak untuk dapat berkerja di perusahaan
industri, diratifikasi dengan Stb. No. 515 Tahun 1928.
5)
Konvensi
ILO No. 7 tentang usia terendah untuk bekerja di kapal, diratifikasi dengan
Stb. No. 76 Tahun 1932.
6)
Mijn
politie reglemen Stb.
Nomor 341 Tahun 1931 peraturan tentang pengawasan di tambang.
7)
Voorschrifren
Omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der van motorrijtuigen peraturan tentang waktu kerja
dan waktu megaso bagi pengemudi kendaraan bermotor diumumkan dalam Bijblad
14136.
8)
Riuaw
Panglongregeling peraturan
tentang panglong di Riau.
9)
Aanvaulende
Plantersregering atau
peraturan tentang perburuhan di perusahaan perkebunan.
10)
Arbeidsregeling
nijtverheidsbedrijvn atau
peraturan perburuhan di perusahaan industri
b) Aturan yang mengatur masalah K3 sesudah
Indonesia Merdeka antara lain :
1)
UU
No. 33 Tahun 1947 jo. UU No. 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan;
2)
UU
No. 12 Tahun 1948 jo. UU 1 Tahun 1951 tentang Kerja;
3)
UU
No. 23 Tahun 1948 jo. UU. No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan;
4)
UU
No. 23 Tahun 1951 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan;
5)
UU
No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dengan
Pengusaha;
6)
UU
No. 12 Tahun 1957 tentang Perselisihan Perburuhan;
7)
UU
No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja pada Perusahaan-perusahaan
Swasta;
8)
UU
No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
9)
UU
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
10)
UU
No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
11)
Undang-Undang
No. 20 Tahun 1999 Tentang usia minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning
Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi ILO No. 123 tahun 1973).
12)
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
13)
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
14)
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
15)
Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri