MENGENAL DASAR HUKUM K3 INDONESIA


Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja
Di dalam UU No.1 tahun 1951 tentang Kerja, mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja anak-anak, orang muda, dan wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain. Dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1951 yang menetapkan, bahwa “Majikan harus mengadakan tempat kerja dan perumahan yang memenuhi syarat-syarat kebersihan dan Kesehatan”.

Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
Undang-undang No. 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja, Undang-Undang Konpensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) Undang-undang ini menentukan penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veilligheids Reglement pada Tahun 1910 (Stb. No. 406).
Mengatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus, sanksi terhadap pelanggaran terhadap undang-undang ini dan juga mengatur tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan jenis perlindungan prevensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh.
Secara umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :
a.    Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b.    Moral dan Kesusilaan;
c.    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Selain Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi guna mendukung Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berbagai peraturan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :
1.    UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2.    Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
3.    Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan; dan
4.    Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3

Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek
Undang-undang No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dalam Pasal 1 butir (1) memberi perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Adapun jaminan sosial tenaga kerja menurut UU No. 3 tahun 1992 mengatur empat program pokok yang harus diselengarakan oleh Badan Penyelenggara Jamsostek. Dan kepada perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit sepuluh orang pekerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- sebulan wajib mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program Jamsostek yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek. Keempat program tersebut adalah :
a.    Jaminan Kecelakaan Kerja
b.    Jaminan Kematian
c.    Jaminan Hari Tua
d.    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang ini merupakan payung bagi peraturan lainnya yang menyangkut masalah ketenagakerjaan dalam penjelasan umumnya memuat aturan tentang :50)
a.    Pekerja Anak
b.    Pekerja Orang Muda
c.    Pekerja Wanita/Perempuan
d.    Tentang Penyandang Cacat
e.    Waktu Kerja, Istirahat dan Megaso
f.     Tempat kerja dan perumahan buruh; untuk semua pekerjaan tidak membeda-bedakan tempatnya, misalnya : di bengkel, di pabrik, di rumah sakit, di perusahaan pertanian, perhubungan, pertambangan, dan lain-lain.

Pekerja Anak
Anak yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 UU No. 1 Tahun 1948 tentang Kerja adalah “Setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun”, sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 70 ayat 2 Anak adalah “Setiap orang yang berumur paling sedikit 14 Tahun”.
UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang norma kerja mulai Pasal 68 sampai Pasal 75 yang mana pasal-pasal tersebut melarang keras pengusaha mempekerjakan anak-anak di bawah umur 13-15 tahun, kecuali untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial dan apabila pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan :
a.    Adanya izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.    Adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.    Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.    Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.    Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f.     Adanya hubungan kerja yang jelas;
g.    Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dan secara khusus UU No. 1 tahun 1951 tentang kerja tidak memberi batasan tentang pekerja anak batasan yang dapat digunakan antara lain :
a.    Pekerja anak adalah anak-anak yang bekerja baik sebagai tenaga upahan maupun pekerja keluarga
b.    Pekerja anak adalah anak yang bekerja di sektor formal maupun informal dengan berbagai status hubungan kerja
Tidak semua pekerjaan dapat diberlakukaan kepada anak, dalam hal ini ada kategori pekerjaan tertentu yang dianggap tidak baik meliputi :
a.    Segala sesuatu dalam bentuk perbudakan dan sejenisnya;
b.    Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, dan menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno dan perjudian;
c.    Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; atau
d.    Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Selain UU No. 1 tahun 1948 tentang kerja terdapat beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan pekerja anak adalah :
a.    UU No. 20 tahun 1999 meratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 Tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja
b.    UU No. 1 Tahun 2000 meratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1973 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Buat Anak
c.    KEP. 135/MEN/2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan dan Moral Anak
d.    KEP.15/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
e.    Dan lain-lain

Pekerja Orang Muda
Tidak hanya pekerja anak yang mendapat perlindungan akan tetapi orang muda yang bekerja juga harus diperhatikan baik waktu kerja maupun waktu istirahat dan tempat kerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja dan larangan menjalankan pekerjaan pada malam hari kecuali larangan tersebut tidak dihindarkan karena menyangkut kepentingan atau kesejahteraan umum dan larangan terhadap orang muda menjalankan pekerjaan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya.
Orang muda dilarang menjalankan pekerjaannya di tambang, lobang, di dalam tanah, atau tempat mengambil logam dan bahan-bahan lain di dalam tanah, tetapi larangan tersebut tidak berlaku terhadap buruh muda yang berhubungan dengan pekerjaannya kadang-kadang harus turun ke bawah tanah dan tidak menjalankan pekerjaannya dengan tangan tetapi dengan menggunakan alat-alat kerja tertentu.

Pekerja Wanita/Perempuan
Mempekerjakan Perempuan di perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan. Masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
a.    Para wanita pada umumnya bertenaga lemah, halus, tetapi tekun;
b.    Norma susila harus diutamakan agar tenaga kerja wanita tidak terpengaruh oleh perbuatan negatif dari tenaga kerja lawan jenisnya (laki-laki) terutama kalau bekerja pada malam hari;
c.    Para tenaga kerja wanita pada umumnya mengerjakan pekerjaan halus sesuai dengan kehalusan sifat dan tenaganya;
d.    Para tenaga kerja wanita yang masih gadis, telah bersuami yang dengan sendirinya mempunyai beban rumah tangga yang harus dilaksanakan pula.

Dengan demikian UU No. 13 mulai Pasal 76 menentukan norma kerja perempuan sebagai berikut :
a.    Pekerja atau buruh Perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 WIB sampai 07.00 WIB.
b.    Pekerja atau buruh Perempuan yang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya.
c.    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh Perempuan antara pukul 23.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB wajib :
1) Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
2) Menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja
d.    Dan pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yang berangkat kerja antara pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Penyandang Cacat
Pekerja cacat oleh UU diberi perlindungan untuk melakukan hubungan kerja dengan majikan/pengusaha. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat 1 “Pengusaha yang mempekerjakan penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya” perlindungan tersebut misalnya penyediaan aksebilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri (APD).
Penyandang Cacat Menurut UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat adalah “Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan selayaknya” penyandang cacat menurut undang-undang No. 4 tahun 1997 ayat 1 angka 1 terdiri dari :
a.    Penyandang Cacat Fisik yaitu kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan bicara;
b.    Penyandang Cacat Mental adalah kelainan mental atau tingkah laku baik cacat bawaan maupun akibat penyakit;
c.    Penyandang Cacat Fisik dan Mental adalah keadaan seseorang yang menyandang cacat dua jenis kecacatan sekaligus.

Waktu Kerja, Istirahat, dan Waktu Megoso
a. Waktu Kerja dan Megoso
Waktu Kerja menurut Ketentuan Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 adalah :
1)    7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (minggu);
2)    8 (delapan) jam dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Waktu kerja harus diselingi waktu mengoso paling sedikit 30 (tiga puluh menit) setelah pekerja bekerja 4 (empat) jam berturut-turut. Dan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu, seperti : Pekerjaan pengoboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal laut dan penebangan hutan.
Dalam hal demikian, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :
1)    Adanya persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
2)    Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
3)    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja untuk kerja lembur wajib membayar upah lembur sesuai dengan upah yang berlaku.
b. Waktu Istirahat (Cuti)
Waktu istirahat (cuti) pekerja atau buruh hampir sama dengan waktu istirahat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi secara yuridis, waktu istirahat bagi pekerja/buruh ada 4 (empat) macam yaitu :
1)    Istirahat mingguan atau istirahat (cuti) mingguan ditetapkan satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.
2)    Istirahat (cuti) tahunan (Pasal 76 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003), cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan, dan harus dimohonkan kepada pengusaha dan harus ada persetujuan pengusaha.
3)    Istirahat (cuti) panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke 7 (tujuh) dan 8 ( kedelapan) masing-masing 1 bulan yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tidak berhak lagi untuk istirahat tuhunan dalam dua tahun berjalan.
4)    Istirahat (cuti) haid, hamil, dan bersalin bagi pekerja perempuan yang merasa sakit sewaktu mengalami “datang bulan” harus diberitahukan kepada pengusaha dan tidak wajib bekerja untuk hari pertama dan kedua masa haidnya.

Jadi, aturan yang mengatur masalah K3 di Indonesia baik sebelum dan sesudah Indonesia merdeka antara lain :

a) Aturan yang mengatur masalah K3 sebelum Indonesia Merdeka antara lain :
1)    Maatregenlen ter Baperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van vroewen, yang biasa disingkat Maatregelen yaitu peraturan yang mengatur tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari, yang dikeluarkan dengan ordonantie No. 647 Tahun 1925 dan mulai berlaku tanggal 1 Maret 1926.
2)    Bepalingen Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonen ann Boord van scepen, biasa disingkat Bepalingen Betreffende yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan orang muda di kapal yang diberlakukan dengan Ordenantie No. 87 Tahun 1926 dan berlaku tanggal 1 Mei 1926.
3)    Konvensi ILO No. 4 tentang pekerjaan wanita pada malam hari, diratifikasi dengan Stb. No. 461 Tahun 1923.
4)    Konvensi ILO No. 5 tentang usia terendah bagi anak untuk dapat berkerja di perusahaan industri, diratifikasi dengan Stb. No. 515 Tahun 1928.
5)    Konvensi ILO No. 7 tentang usia terendah untuk bekerja di kapal, diratifikasi dengan Stb. No. 76 Tahun 1932.
6)    Mijn politie reglemen Stb. Nomor 341 Tahun 1931 peraturan tentang pengawasan di tambang.
7)    Voorschrifren Omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der van motorrijtuigen peraturan tentang waktu kerja dan waktu megaso bagi pengemudi kendaraan bermotor diumumkan dalam Bijblad 14136.
8)    Riuaw Panglongregeling peraturan tentang panglong di Riau.
9)    Aanvaulende Plantersregering atau peraturan tentang perburuhan di perusahaan perkebunan.
10) Arbeidsregeling nijtverheidsbedrijvn atau peraturan perburuhan di perusahaan industri

b) Aturan yang mengatur masalah K3 sesudah Indonesia Merdeka antara lain :
1)    UU No. 33 Tahun 1947 jo. UU No. 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan;
2)    UU No. 12 Tahun 1948 jo. UU 1 Tahun 1951 tentang Kerja;
3)    UU No. 23 Tahun 1948 jo. UU. No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan;
4)    UU No. 23 Tahun 1951 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan;
5)    UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dengan Pengusaha;
6)    UU No. 12 Tahun 1957 tentang Perselisihan Perburuhan;
7)    UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja pada Perusahaan-perusahaan Swasta;
8)    UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
9)    UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
10) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
11) Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 Tentang usia minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi ILO No. 123 tahun 1973).
12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
13) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
14) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
15) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri