IN A COMPETITIVE MARKET

STAY ON TOP OF THE HEAP

IDENTIFY GROWTH OPPORTUNITIES

WITHIN YOUR BUSINESS.

MAKING THE RIGHT MOVES

PROPOSING, GUIDING AND OPTIMIZING OPERATIONS TO REDUCE RISK .

SIGN UP HERE FOR OUR COACHING AND TRAINING

TRAINING SYNERGY........THE EFFECTIVE TRANSFER OF SKILLS AND KNOWLEDGE.

.

Training Sinergi Pra Pensiun


Pendahuluan
Sumber Daya Manusia adalah aset yang paling penting dalam perusahaan. Atas dukungan dan loyalitas karyawanlah perusahaan dapat berkembang menjadi perusahaan yang tumbuh profit dan profesional. Tak dapat dipungkiri seiring dengan berjalannya waktu pasti ada karyawan yang harus memasuki masa pensiun.
Pada umumnya ada berbagai beban psikologis dan non psikologis yang dihadapi karyawan saat memasuki masa pensiun. Misalnya post power syndrome, masalah kesehatan, pengelolaan keuangan, dan sebagainya. Salah satu tanggung jawab sosial dari perusahaan adalah mempersiapkan “hari depan” karyawannya yang akan memasuki masa pensiun tersebut. Karyawan tidak perlu menghawatirkan kelangsungan hidupnya setelah pensiun karena ada berbagai alternative kegiatan yang dapat mereka lakukan baik yang bersifat profit oriented(karir ke dua atau wirausaha) maupun non ptofit oriented.
Ada berbagai jalan yang dapat ditempuh perusahaan untuk memberi “bekal” kepadapara karyawannya dalam menghadapi masa pensiun. Salah satu diantaranya adalah memberikan pelatihan maupun workshop mengenai berbagai alternatif kegiatan yang dapat dikerjakan pada masa pensiun.
Atas dasar pemikiran tersebut di atas, IA ITB mengajukan penawaran kerja sama penyelenggaraan pelatihan pra-pensiun bagi karyawan dengan harapan karyawan yang akan memasuki masa pra pensiun dapat mempersiapkan diri dengan baik. Untuk mendapatkan hasil yang optimal IA ITB mengusulkan tiga tahapan kegiatan penting yaitu pre assessment, pelaksanaan training dan monitoring pasca training.

IMPLEMENTASI K3


Pendahuluan.
Berbagai program telah banyak dikembangkan dalam upaya memperkecil angka kesakitan dan kematian akibat kerja.
Program2 tersebut berkembang atas dasar pendekatan yang dipergunakan mulai dari yang menggunakan pendekatan rekayasa, kemudian pendekatan sistim kemudian yang dewasa ini banyak diterapkan menggunakan pendekatan perilaku serta budaya.
Pendekatan perilaku dan budaya banyak diterapkan oleh karena masih melekatnya pandangan yang menganggap bahwa penyebab kecelakaan banyak disebabkan oleh faktor perilaku manusia dan juga belum membudayanya K3.
Berkembangnya pendekatan budaya keselamatan dan kesehatan (Health and Safety Culture) mulai dikenal setelah terjadinya peristiwa Chernobyl di thn 1986.
Istilah Budaya Keselamatan (safety culture) sebagai bagian dari Budaya Organisasi (organizational culture) menjadi populer dan mulai diugunakan sebagai pendekatan untuk lebih memantapkan implementasi sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

BAHAN KIMIA BERBAHAYA DLM K3

1. BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang

1.1 Penggunaan Bahan Kimia
Bahan kimia banyak digunakan dalam lingkungan kerja yang dapat dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu :

ACUAN MENERAPKAN SMK3

Setiap system Manajemen K3 mempunyai elemen atau persyaratan tertentu yang harus dibangun dalam suatu organisasi. Sistem Manajemen K3 tersebut harus dipraktekan dalam semua bidang / divisi dalam organisasi. Sistem Manajemen K3 harus dijaga dalam operasinya untuk menjamin bahwa system itu punya peranan dan fungsi dalam Manajemen perusahaan.

Langkah – lahkah penerapan Sistem Manajemen K3 sebagai berikut :


a. Tahap Persiapan 

 
Tahapan ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan suatu organisasi / perusahaan, dalam lahkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel, mulai dari komitmen sampai menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Dalam tahapan persiapan ini antara lain :

PSIKOLOGI DALAM DUNIA INDUSTRI


Psikologi Industri merupakan cabang ilmu psikologi yang memfokuskan pada penerapan metode dan menemukan penyelesaian masalah psikologis pada industri dan organisasi. Area kerja psikologi industri adalah praktek-praktek personel dan kepegawaian, kondisi kerja, kejenuhan bekerja, moral,reward dalam bekerja, dan efisiensi. Area kerja psikolog industri yang cukup luas. Ruang lingkup kerja psikolog industri dan organisasi adalah :
  1. Seleksi dan asesmen Psikolog industri dalam kegiatan ini adalah memilih orang yang terbaik dan sesuai dengan tugas yang akan dikerjakannnya Psikolog industri melakukan asesmen terhadap calon pegawai atau pegawainya sendiri yang dipromosikan dalam suatu jabatan.
  2. Melakukan penilaian kinerja pegawai dan pengembangan karir Dalam hal ini psikolog industri dapat membuat suatu pengukuran mengenai penilaian kinerja pegawai yang adil Selain itu pula, psikolog industri dapat membantu pegawai dalam mengembangkan ketrampilan dan meningkatkan kinerjanya Untuk melaksanakan pekerjaan ini, psikolog industri melakukan asesmen mengenai kekuatan dan kelemahan pegawai dan melakukan bimbingan karir.

MENGENAL DASAR HUKUM K3 INDONESIA


Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja
Di dalam UU No.1 tahun 1951 tentang Kerja, mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja anak-anak, orang muda, dan wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain. Dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1951 yang menetapkan, bahwa “Majikan harus mengadakan tempat kerja dan perumahan yang memenuhi syarat-syarat kebersihan dan Kesehatan”.

Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
Undang-undang No. 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja, Undang-Undang Konpensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) Undang-undang ini menentukan penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

INILAH BASIC K3 INDONESIA


PENDAHULUAN
Suatu perusahaan yang aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dengan baik & cepat menjadi terkenal sebagai tempat naungan pekerja yang baik.
Program keselamatan kerja yang baik adalah program yang terpadu dengan pekerjaan sehari-hari (rutin), sehingga sukar untuk dipisahkan satu sama lainnya.
Pelajaran ini dimaksudkan utk memberi bimbingan pengetahuan dasar ke arah pencegahan bahaya dan kecelakaan pada waktu kita bekerja, didukung dengan adanya isu keselamatan dan kesehatan kerja dan lain lain.
Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
1.    Isu Keselamatan Kerja :
Kecelakaan akibat kerja, a. tingginya angka kecelakaan akibat kerja industry dan tambang, b. Bahaya kebakaran, c. Kecelakaan kerja menuju dan dari tempat kerja.
2.    Isu Kesehatan Kerja :
Gangguan kesehatan di tempat kerja; a. Penyakit Paru, b. cedera otot tulang, c. kanker, d. gangguan pendengaran akibat bising, e. dan penyakit akibat kerja lainnya.
3.    Problem K3:
a. Tidak ada system, b. kurangnya standar kerja, c. kurang perduli tentang masalah K3.

K3 SOLUSI PRODUKTIFITAS DAN EFISIENSI

PENDAHULUAN

Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu mengem-bangkan dan meningkatkan K3 disektor kesehatan dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor kesehatan tidak terkecuali di Rumah Sakit maupun perkantoran, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.
Dari hasil penelitian di sarana kesehatan Rumah Sakit, sekitar 1.505 tenaga kerja wanita di Rumah Sakit Paris mengalami gangguan muskuloskeletal (16%) di mana 47% dari gangguan tersebut berupa nyeri di daerah tulang punggung dan pinggang. Dan dilaporkan juga pada 5.057 perawat wanita di 18 Rumah Sakit didapatkan 566 perawat wanita adanya hubungan kausal antara pemajanan gas anestesi dengan gejala neoropsikologi antara lain berupa mual, kelelahan, kesemutan, keram pada lengan dan tangan.
Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor modern di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan 33% mengalami gejala Sick Building Syndrome (SBS). Keluhan mereka umumnya cepat lelah 45%, hidung mampat 40%, sakit kepala 46%, kulit kemerahan 16%, tenggorokan kering 43%, iritasi mata 37%, lemah 31%.

K3 DALAM PERSPEKTIF HUKUM


Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.

KATEGORI